Bagian Humas Mabes Polri kembali memberikan sosialisasi tentang permasalahan umum yang belum banyak dipahami masyarakat. KompasOtomotif
mendapat informasi yang diunggah di berbagai media sosial, kali ini
membahas tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perhitungan
pajak.
Dari informasi tersebut, dijelaskan bahwa STNK adalah
bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi
sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan.
Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor
registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.
Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
4. BIAYA ADM
(Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila
ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Contoh:
Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera
di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda
keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ
(Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Sumber : Kompasotomotif
Friday, January 3, 2014
SELAMAT DATANG
Kami ucapkan selamat datang untuk para anggota Carens Owner Indonesia. Website ini digunakan untuk saling berbagi info tentang mobil KIA Carens dan juga saling berkenalan satu sama lain sesama pengguna mobil KIA Carens
Terima Kasih
Terima Kasih
CHATTING
ENTRY POPULER
-
Salah satu keluhan yg umum dialami pemakai CR1 & CR2 adalah bunyi tek-tek yang datang dari roda depan. Bunyinya seperti besi beradu dan...
-
Cara merubah AC Carens ke default sirkulasi udara dalamuntuk ngerubah ke default sirkulasi udara dalam, bisa dicoba step berikut:- o...
-
Ini cara utk bongkar fuelpump:1. Lepas kepala accu dan lepas jok belakang, buka tutup dek yang ada dibawah jok belakang. Dibawah t...
-
Sejarah Carens dimulai pada tahun 2000. Kia meluncurkan Mini MPV sebagai alternatif MPV selain Carnival yang berukuran lebih besar....
0 comments:
Post a Comment